Sabtu, 30 April 2016

Hubungan Pancasila dengan UUD 1945



Hubungan Pancasila dengan UUD 1945
 Pancasila merupakan dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia.Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh karena masing-masing sila dari pancasila tidak dapat dipahani dan diberi arti secara terpisah dari keslurhan sila-sila lainnya.Memahami atau member arti setiap sila secara terpisah dan sila-sila lainnya akan menimbulkan pengertian yang keliru dan salah tentang pancasila. Pancasila adalah jiwa pancasila merupakan sumber dan landasan UUD 1945 secara teknis dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita-cita yang terkandung dalam pancasila. Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar falsafah dari Negara Republik dan UUD 1945 adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang padu. 

PENJELASAN TENTANG SILA PERTAMA SAMPAI SILA KELIMA
1.      Sila 1 : Ketuhanan Yang maha Esa
Pasal 28E

  • Ayat (1) : Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  • Ayat (2) : Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Pasal 29
·         Ayat (1) : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
·         Ayat (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudukan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

2.      Sila kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pasal 27

  • Ayat (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Ayat (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28

  • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 30

  • Ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

  •  Ayat (2) : Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Pasal 31
  • Ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
  • Ayat (2) : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

3.      Sila ketiga : Persatuan Indonesia
Pasal 1
  • Ayat (1) : Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Pasal 25A
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 32
  • Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 35
  • Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
  • Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
  •  Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
  • Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
4.      Sila keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/perwakilan
Pasal 1
  • Ayat (2) : Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 2
  • Ayat (1) : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  • Ayat (3) : Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 37
  • Ayat (1) : Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
  • Ayat (2) : Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

5.      Sila kelima : Keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pasal 23
  • Ayat (1) : Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
  • Ayat (2) : Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
  • Ayat (3) : Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  • Ayat (4) : Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
  • Ayat (5) : Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 27
  •  Ayat (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Ayat (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 33
  • Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  •  Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

DAFTAR PUSTAKA :


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar