Sabtu, 30 April 2016

Pancasila sebagai sistem Ketatanegaraan



1. MPR
MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas ( super power ) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”
dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia”
Wewenang MPR Sebelum Amandemen :
·         Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
·          Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
·         Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
·         Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
·         Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
·         Mengubah undang-Undang Dasar.
·         Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
·         Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
·         Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.

2. DPR
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden. Sebelum diadakannya amandemen, tugas dan wewenang DPR adalah:
·         Mengajukan rancangan undang-undang
·         Memberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan (Perpu)
·         Memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
·         Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa.

3. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.

Adapun wewenang Presiden antara lain:
·         Memegang posisi dominan sebagai mandatori MPR
·         Memegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif dan yudikatif.
·         Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksa
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah
·         Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri

4. Mahkamah Agung (MA)
Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. Wewenang sebelum amandemen
·         Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
·         Menguji peraturan perundang-undangan
·         Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
·         Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.
5. BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
Sebelum amandemen tidak banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan keuangan tersebut kemudian dilaporkan kepada DPR.

6. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
DPA memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA.

Struktur Lembaga Negara setelah Amandemen

1. MPR
Setelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR yaitu:
·         MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .
·         Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 tahun.
·         Mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPR
Tugas dan Wewenang MPR setelah amandemen:
·         Amandemen dan menetapkan Undang-Undang Dasar
·         Melantik Presiden dan wakil Presiden yang dipilih lewat Pemilu
·         Memutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya
·         MPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabila:
·         Untuk memberhentikan Presiden, harus didapat suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota MPR.
·         Dalam mengamandemen dan menetapkan UUD, suara yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPR
·         Selain sidang-sidang diatas, sekurang-kurangnya mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota MPR.

2. DPR
Pasca dilakukannya perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dimiliki oleh Presiden.
Tugas, wewenang dan fungsi DPR setelah Amandemen:
·         Membentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai persetujuan bersama
·         Membahas dan memberikan persetujuan atas peraturan pemerintan pengganti undang-undang
·         Menerima dan membahas usulan RUU dari DPD mengenai bidang tertentu.
·         Menetapkan APBN bersama dengan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.

3. Presiden
Setelah amandemen, kini rakyat dapat secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama tinggi.
Wewenang Presiden yang berubah setelah amandemen antara lain:
·         Hakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh DPR.
·         Anggota BPK tidak lagi diangkat oleh Presiden, kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD

Wewenang yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen diantaranya:
·         Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
·         Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
·         Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPR
·         Mengesahkan RUU menjadi UU
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
·         Menetapkan peraturan pemerintah
·         Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
·         Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR
·         Mengangkat duta dan konsul
·         Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
·         Memberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan MA
·         Memberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPR
·         Menetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPR
·         Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MA
·         Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR.

4. DPD
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional. 
Tugas dan wewenang DPD
·         Mengajukan RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah
·         Memberi pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan keagamaan.
5. BPK
BPK merupakan lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang untuk mengawas serta memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, temuan BPK dilaporkan kepada DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru diresmikan oleh Presiden.

1.   DPA.
Keberadaan DPA dihapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 4
7. MA
MA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang MA
·         Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU
·         Berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
·         Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
·         Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
·         Mengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang
8. MK (Mahkamah Konstitusi)
Keberadaan MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. MK Mempunyai kewenangan:
·         Menguji UU terhadap UUD
·         Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara
·         Memutuskan pembubaran partai politik
·         Memutuskan sengketa yang berhubungan dengann hasil pemilu
·         Memberikan putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakilnya.
9. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun.
Wewenang dan tanggung jawa KY:
·         Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA.
·         Menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.
·         Dengan MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
·         Menegakkan KEPPH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar