1.
MPR
MPR
merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas ( super power
) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”
dan
MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia”
Wewenang
MPR Sebelum Amandemen :
·
Membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain,
termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan
kepada Presiden/Mandataris.
·
Memberikan
penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
·
Menyelesaikan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
·
Meminta
pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis
Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
·
Mencabut mandat
dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya
apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau
Undang-Undang Dasar.
·
Mengubah
undang-Undang Dasar.
·
Menetapkan
Peraturan Tata Tertib Majelis.
·
Menetapkan Pimpinan
Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
·
Mengambil/memberi
keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
2.
DPR
DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat
dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta
pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap
Presiden. Sebelum diadakannya amandemen, tugas dan wewenang DPR adalah:
·
Mengajukan rancangan undang-undang
·
Memberikan persetujuan atas Peraturan
Perundang-undangan (Perpu)
·
Memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
·
Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa.
3.
Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan
untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala
negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden
diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu sebelum
amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan
seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam
masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif
yang besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat
sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya,
sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
Adapun
wewenang Presiden antara lain:
·
Memegang posisi dominan sebagai mandatori MPR
·
Memegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif
dan yudikatif.
·
Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK
·
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
dalam situasi yang memaksa
·
Menetapkan Peraturan Pemerintah
·
Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
4.
Mahkamah Agung (MA)
Sebelum
amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh
mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh
diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. Wewenang
sebelum amandemen
·
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
·
Menguji peraturan perundang-undangan
·
Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
·
Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk
memberikan grasi dan rehabilitasi.
5.
BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
Sebelum
amandemen tidak banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa
tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan keuangan
tersebut kemudian dilaporkan kepada DPR.
6.
DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
DPA
memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga
serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD
1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA.
Struktur Lembaga Negara setelah Amandemen
1.
MPR
Setelah
amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar
dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan wewenang untuk memilih
presiden dan wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR
yaitu:
·
MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .
·
Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 tahun.
·
Mengucapkan sumpah atau janji sebelum
menjalankan amanat sebagai anggota MPR
Tugas
dan Wewenang MPR setelah amandemen:
·
Amandemen dan menetapkan Undang-Undang Dasar
·
Melantik Presiden dan wakil Presiden yang
dipilih lewat Pemilu
·
Memutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan
keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya
·
MPR diharuskan untuk bersidang paling tidak
sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabila:
·
Untuk memberhentikan Presiden, harus didapat
suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang
sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota MPR.
·
Dalam mengamandemen dan menetapkan UUD, suara
yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPR
·
Selain sidang-sidang diatas, sekurang-kurangnya
mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota MPR.
2.
DPR
Pasca
dilakukannya perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini
DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum
amandemen dimiliki oleh Presiden.
Tugas,
wewenang dan fungsi DPR setelah
Amandemen:
·
Membentuk undang-undang bersama dengan presiden
agar dicapai persetujuan bersama
·
Membahas dan memberikan persetujuan atas
peraturan pemerintan pengganti undang-undang
·
Menerima dan membahas usulan RUU dari DPD
mengenai bidang tertentu.
·
Menetapkan APBN bersama dengan Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
·
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,
APBN serta kebijakan pemerintah.
3.
Presiden
Setelah
amandemen, kini rakyat dapat secara langsung memilih presidennya lewat
pemilihan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR
karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama tinggi.
Wewenang
Presiden yang berubah setelah amandemen antara lain:
·
Hakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan
pengajuan KY dan disetujui oleh DPR.
·
Anggota BPK tidak lagi diangkat oleh Presiden,
kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
Wewenang
yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen diantaranya:
·
Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
·
Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
·
Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan
RUU bersama DPR
·
Mengesahkan RUU menjadi UU
·
Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
·
Menetapkan peraturan pemerintah
·
Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
·
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan persetujuan DPR
·
Mengangkat duta dan konsul
·
Menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
·
Memberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan
pertimbangan MA
·
Memberi amnesti dan abolisi berdasar
pertimbangan DPR
·
Menetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan
disetujui DPR
·
Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya
diajukan oleh DPR dan MA
·
Mengangkat dan memberhentikan KY dengan
persetujuan DPR.
4.
DPD
DPD
(Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen.
DPD merupakan langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat
nasional.
Tugas
dan wewenang DPD
·
Mengajukan RUU pada DPR yang berkaitan dengan
otonomi daerah
·
Memberi pertimbangan tentang RUU perpajakan,
pendidikan dan keagamaan.
5.
BPK
BPK
merupakan lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang untuk mengawas serta
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, temuan BPK dilaporkan
kepada DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di
ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR memilih anggota
BPK dengan pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru diresmikan oleh
Presiden.
1. DPA.
Keberadaan
DPA dihapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 4
7.
MA
MA
merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan
bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan
Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Kewajiban dan wewenang MA
·
Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa
kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU
·
Berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
·
Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
Undang-Undang
·
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi
·
Mengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3
orang
8.
MK (Mahkamah Konstitusi)
Keberadaan
MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK
menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim
Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan
pemerintah. MK Mempunyai kewenangan:
·
Menguji UU terhadap UUD
·
Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga
negara
·
Memutuskan pembubaran partai politik
·
Memutuskan sengketa yang berhubungan dengann
hasil pemilu
·
Memberikan putusan tentang dugaan pelanggaran
oleh presiden atau wakilnya.
9.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim
Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi
Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang
akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat.
Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun.
Wewenang
dan tanggung jawa KY:
·
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim
ad hoc MA.
·
Menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat,
serta perilaku hakim.
·
Dengan MA, bersama menetapkan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
·
Menegakkan KEPPH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar